Pelayanan
Persuratan Desa
Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
Surat Pengantar RT /RW
Kartu Keluarga( KK )
Kartu Tanda Penduduk( KTP ) suami dan istri
Akte Nikah
Kenal Lahir dari desa
Biaya Administrasi desa Rp 10.000,-
Cara Mengurus Kartu KartuKeluarga ) :
Surat pengantar RT / RW
Photo copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir 1 ( satu ) lembar
Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
Blangko FF.01 dari dispenduk
Biaya administrasi di desa Rp 10.000,-
Cara Mengurus KartuT anda Penduduk( KTP )
Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) :
Surat pengantar RT / RW
Pengantar dari Desa( KP 1 )
Photo copy Kartu Keluarga( KK ) 2 ( dua ) lembar
Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar (
untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap
background berwarna biru )
Biaya administrasi di desaRp 10.000,-
Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :
Surat Pengantar RT / RW
Photo copy KTP
Photo copy Kartu Keluarga
Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
Langsung ke Kaur Kesra / PakMudin
Biaya Administrasi Rp.25.000,-
Biaya Administrasi Rp.25.000,-
Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :
Surat pengantar RT / RW
Kartu Keluarga( KK )
Kartu Tanda Penduduk( KTP )
Akte Nikah
Pas photo 10 ( sepuluh puluh ) lembar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
:
Surat Pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
Photo copy Kartu Keluarga( KK ) 1 ( satu ) lembar
Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
Biaya Administrasi desa Rp 10.000,-
Cara mengurus Surat-surat keterangan Umum
Persyaratan membuat Surat Keterangan Usaha :
Foto copy Kartu Keluarga
Foto copy Kartu Tanda Penduduk
Benar-benar mempunyai usaha di Desa.
Biaya Administrasi Rp.25.000,-
Cara Mengurus Surat Kematian
Persyaratan :
Foto copy Kartu Keluarga
Foto copy Kartu tanda penduduk
Nama Pelapor.
Biaya Administrasi GRATIS.....